KEDUDUKAN dan FUNGSI BAHASA INDONESIA
Sejak diikrarkan Sumpah Pemuda dalam Kongres Pemuda 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dimungkinkan oleh kenyataan bahwa bahasa Melayu yang mendasari bahasa Indonesia telah dipakai sebagai bahasa lingua franca.
Selain itu, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dituangkan dalam Pasal 36 UUD 1945.
FUNGSI BAHASA INDONESIA sebagai BAHASA NASIONAL
1. Lambang kebanggaan nasional
2. Lambang identitas nasional
3. Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya
4. Alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah
FUNGSI BAHASA INDONESIA segabai BAHASA NEGARA:
1. Bahasa pengantar resmi kenegaraan
2. Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
3. Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
4. Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Selasa, 06 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar